Kami pastikan bahwa kami No. 1 dari 4 ( EMPAT ) kelompok FUNDING PAPAN ATAS di Republik ini , siap untuk menyelesaikan dan membentu transaksi Instrument / Surat Berharga Bank anda seperti :`
- Jual-beli
/ diskonto Bank Garansi , SDB , COD , CTD
, SBI , SBLC , FED BOND , BANK DRAFF , Sewa Colateral untuk jaminan
Credite Line dll.
- Siap
melaksanakan proyek- proyek dengan sistim pembayaran TURN KEY PROJECT (
selesai dahulu baru di bayar ).
- Dana
cash anda ada di luar negeri ? ........... kami siap menyelesaikan /
mengeksekusi, anda tidak perlu repot-repot
menggeser dana anda masuk ke Republik ini , silahkan pakai dana kami yang
ada di sini.
- Minimum
transaksi 20 Milyard s/d Unlimited
- Sistim
Work In - On the Sport dan RTGS.
- Proses
transaksi 1 hari kerja dan dana sampai di Account anda hari itu juga.
- Bila
Instrument belum diterbitkan anda cukup menyiapkan Confirmation Latter ( CL) nya saja , ARTINYA :
anda punya barang masih mentah kami siap membeli seharga barang
jadi..........dan
- Kami siap MENALANGI seluruh biaya Provisi & Administrasi yang ada .
- Pemilik
Instrumant dan Pendana ( kami
) harus sama-sama siap menjamin kebenaran Instrument / dananya.
- Kami menjamin 100 % dana yg kami RTGS liquid
dan bisa di gunakan karena uang kami adalah Money Market.
- Kami
pastikan hanya kami di Republik ini yang memiliki lisensi JUAL- BELI Instrument Bank dari BI dan PPATK
- BERSAMA KAMI , ANDA LANGSUNG BERTEMU DENGAN ( A-1 )
MEKANISME TRANSAKSI SBLC:
SBLC
harus bersifat :
• TRANSFERABLE : ( Dapat
dipindahtangankan )
• IRREVOCABLE : ( Tidak
dapat dibatalkan ).
• UNCONDITIONAL : ( Cair tanpa
syarat ).
1.
Penandatanganan Kontrak / MOA
2.
Client memberikan
dana keseriusan sebagai Bukti Surat Berharga Banknya ( SBLC ) VALID, SAH dan ORIGINAL, yang besarnya tergantung dari nilai transaksi kepada Kami ( Pendana ) secara
tunai sebelum verifikasi Surat Berharga
tersebut dan verifikasi Coordinate Bank
Pendana dilaksanakan.
3. Kami (
Pendana ) akan
menyerahkan Coordinate Bank kami
kepada Client, selanjutnya Client melakukan SWIFT MT
760 ke Coordinate tersebut pada hari itu juga.
4. Kami ( Pendana
) akan
mengadakan verifikasi ON THE SPOT langsung ke Pejabat Bank yang berwenang
bersama Client, yaitu :
·
Verifikasi SPECIMENT TANDA TANGAN yang
terdapat pada Surat Berharga Bank.
·
Verifikasi HUKUM / LEGAL kewenangan
Penandatanganan Pejabat Bank pada Surat Berharga tersebut pada Bagian Hukum
Bank tersebut.
5.
Bahwa, bilamana
setelah verifikasi selesai dan oleh Pejabat Bank menyatakan bahwa Swift MT 760 tersebut adalah sudah
masuk dan SAH, ASLI baik LISAN maupun TERTULIS, maka PIHAK KESATU harus membayar TUNAI pada ACCOUNT yang ditunjuk oleh Client pada hari
tersebut, yaitu :
a.
Mengembalikan seluruh Uang Jaminan Keseriusan
Client
b.
Biaya Profisi dan Administrasi apabila
diperlukan.
c.
Seluruh dana sejumlah sesuai emisi , ke
Account yang ditunjuk oleh Client,
dikurangi / dipotong Biaya Administrasi Bank yang dikeluarkan kami ( Pendana )
6.
Bahwa, bilamana setelah verifikasi
oleh Pejabat Bank menyatakan bahwa Surat Berharga Bank (SBLC) tersebut adalah SAH & ASLI baik LISAN maupun TERTULIS
namun kami (Pendana ) tidak dapat melaksanakan butir 5 ( a,b,c ) diatas maka kami ( Pendana ) harus membayar 2 (Dua) kali lipat dari
dana keseriusan Client secara TUNAI kepada Client pada hari
tersebut.
7.
Bahwa, bilamana
setelah verifikasi Surat Berharga Bank ( SBLC ) tersebut
dan Pejabat Bank menyatakan TIDAK SAH /
PALSU secara LISAN maka dana
keseriusan Client dinyatakan SAH menjadi milik kami ( Pendana ).
8.
Bahwa, bilamana
dalam waktu 7 (Tujuh) hari kerja Bank setelah penyerahan
dana keseriusan Client kepada
kami ( Pendana ), dan Client
tidak dapat membawa kami ( Pendana ) menghadap
ke Pejabat Bank untuk verifikasi , maka
secara otomatis dana keseriusan Client tersebut
menjadi milik kami ( Pendana ).
Catatan :
Kita TIDAK SAKLEK namun memberikan toleransi sampai dengan 1 (
satu ) bulan
MENGAPA HARUS MENGGUNAKAN JAMINAN KESERIUSAN :
1. Pengalaman kami membuktikan dari 100
% client kami hanya 5 % yang menunjukkan kebenaran dan dari 5 % tersebut 4 %
masih bermasalah dan hanya 1 % yang siap transaksi dengan kami.
Banyak Client kami yang sudah membayar jaminan keseriusan tetapi
setelahwork in rata rata tidak berani masuk ke dealing room.
Kemudian kita berikan kelonggaran waktu untuk menyiapkan instrument yang
lainnya tetapi tak kunjung datang pula , ini fakta yang kami alami.
2. Karena SISTIM kami hanya 1 ( satu )
kali melakukan transaksi di Bank, jadi pada saat Work In , Kami telah memblok dana kami minimum sebesar nilai transaksi agar
kami dapat melaksanakan Kewajiban-kewajiban kami yaitu :
·
Menalangi biaya Profisi & Administrasi perbankan
·
Melaksanakan RTGS sebesar nilai yang
di transaksikan pada hari itu juga.
·
Mengembalikan dana keseriusan client 100% ( bila dinyatakan Valid )
·
Menjamin Client bebas dari permasalahan hukum apabila ( maaf ) Instrument
yang diverifikasi tidak VALID / SAH.
3. Sebagai bentuk profesionalisme kami
maka : Apabila Client SANKSI , RAGU dan
merasa TIDAK AMAN dengan jaminan keseriusan yang diserahkan
kepada kami (
kami sangat memahami, menyadari dan itu adalah
manusiawi maka ) disarankan
pada saat menyerahkan
jaminan keseriusan anda mengajak Aparat dan
apabila masih belum cukup Aparat
tersebut yang menyerahkan jaminan keseriusannya kepada kami dan kemudian kami
terbitkan kwitansinya.
Hal ini kami sampaikan : Karena bukan uang jaminan keseriusan itu yang menjadi tujuan kami , itu semata mata hanya proteksi
kerugian apabila client kami tidak dapat
menunjukkan / membuktikan kebenaran dari
apa yang ditransaksikan , tujuan utamanya adalah transaksi dapat dilakukan oleh kedua belah pihak.
Block dana yang kami lakukan adalah bukti dari kemampuan dan keseriusan
kami bertransaksi, dan sebagai bentuk tanggung jawab karena kami telah menerima
uang jaminan keseriusan dari client.
4.
Karena kami sudah mengeluarkan dana pengeblokan sebelum work in dilakukan
tentunya kami tidak mau menangung kerugian akibat gagalnya transaksi yang di
akibatkan oleh ketidaksiapan client / ( maaf ) ternyata Instrument yang diverifikasi
tidak VALID / SAH.
Inilah
alasan kami mengapa harus menggunakan sistim jaminan keseriusan ? Agar Client memahami.
5. Apabila Cilent ingin mengetahui
kemampuan dana kami setelah membayar jaminan keseriusan , pada saat itu pula
kami langsung sampaikan salah satu koordinat kami yang nilainya cukup untuk nilai transaksi yang akan di lakukan. Silahkan di forward
langsung ke BO Client / petugas bank dan di verifikasi , masih di hadapan anda pula kami menunggu
jawaban dari BO / Petugas Bank.
6. Sistim Work In adalah sistim yang paling JANTAN
dalam sebuah transaksi Instrument perbankan , karena dihadapan Bank penerbit Instrument Kedua belah Pihak di verifikasi dan karena kami
yakin 100% dengan
kemampuan kami (
maka SISTIM INI YANG KAMI PILIH )
apabila pemilik Istrument tidak berani Work In , saya pastikan ( mohon maaf ) masih ada permasalahan dengan Peper / Instrument
Bank / Confirmatoin Latter ( CL ) - nya.
|
|
||
|
|
||
|
SUMMARY
|
||
|
PEMILIK : INSTRUMENT VS FUNDING
|
||
|
NO
|
TAHAP
|
PEMILIK INSTRUMENT
|
FUNDING / PENDANA
|
||
|
1
|
PERSIAPAN
|
MENERBITKAN JAMINAN PEMBAYARAN / INSTRUMENT BANK
MIN. CONFIRMATION LATTER ( CL ) NYA
|
-
|
||
|
2
|
MOU / KONTRAK
|
MEMBAYARAN JAMINAN KESERIUSAN KEPADA FUNDING
|
MENGELUARKAN
BIAYA UNTUK MEMBLOK DANA DAN MENYIAPKAN DANA
SEBESAR NILAI TRANSAKSI
|
||
|
3
|
PADA SAAT WORK IN :
· VERIFIKASI SWEFT 760
· DAN VERIFIKASI KEMAMPUAN DANA FUNDING
|
VERIFIKASI SWEFT 760 ( OK )
|
VERIFIKASI SWEFT 760 ( NO )
|
KESIAPAN DANA FUNDING
( OK )
|
KESIAPAN DANA FUNDING
( NO )
|
|
MENERIMA KEMBALI 100 %JAMINAN KESERIUSAN
|
JAMINAN KESERIUSAN MENJADI MILIK FUNDING
|
MEGEMBALIKAN
KEMBALI 100 % JAMINAN KESERIUSAN
|
MENGEMBALIKAN JAMINAN KESERIUSAN 2 X LIPAT KEPADA
PEMILIK INSTRUMENT
|
||
|
MENERIMA RTGS EMISI
DIKURANGI BIAYA PROFISI & ADM BILA ADA
|
DIJAMIN OLEH FUNDING TERBEBAS DARI TUNTUTAN HUKUM
|
MENALANGI BIAYA PROFISI & ADM BILA ADA
|
-
|
||
|
-
|
-
|
MEMBAYAR DGN SISTIM RTGS EMISI DIKURANGI BIAYA
PROFISI & ADM BILA ADA
|
-
|
||
|
-
|
-
|
MENJAMIN PEMILIK INSTRUMENT TERBEBAS DARI TUNTUTAN
HUKUM
|
-
|
||
Catatan : Apabila Instrument setelah diverifikasi secara Work In
dinyatakan tidak sah / tidak valid
jaminan keseriusan menjadi milik Funding sebagai pengganti kerugian atas biaya
yang telah di keluarkan oleh Funding dan biaya penjaminan kepada pemilik
Instrument agar terbebas dari tuntutan hukum.
Bagi yang BENAR
& SERIUS silahkan Hubungi
: Ir. Zundar Himawan, DS.
Hp. 0813 86 89 1969 , 0878 38 21 85 84
( Tanpa mengurangi rasa hormat kami silahkan telepone
dahulu, baru kemudian sms )
SALAM
SUKSES .....................!!!!
DAN SAYA PASTIKAN PULA KALI
INI
ANDA BERTEMU
DENGAN FUNDER / PENDANA YANG BENAR